Skandal Tenaga Kerja Asing: KPK Selidiki Peran 3 Eks Staf Khusus Menaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti isu klasik yang kerap mencuat di balik kebijakan ketenagakerjaan: penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Kali ini, tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dugaan Suap dalam Proses Izin TKA
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang menyebut adanya praktik suap terkait percepatan dan kemudahan penerbitan izin bagi TKA dari sejumlah perusahaan asing. Proses yang seharusnya berjalan sesuai prosedur, diduga dimanfaatkan sebagai “ladang uang” oleh oknum tertentu, dengan melibatkan jaringan di dalam kementerian.
Menurut sumber dari internal penegak hukum, para mantan Stafsus ini disebut-sebut memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan TKA, termasuk akses kepada pejabat struktural serta para pemohon izin. Beberapa di antara mereka disebut menjadi perantara antara pengusaha dan pejabat Kemnaker.
Peran Staf Khusus dalam Sorotan
Staf Khusus Menteri sejatinya bertugas memberikan pertimbangan dan masukan strategis. Namun dalam beberapa kasus, posisi ini rentan disalahgunakan karena berada di persimpangan antara pengaruh politik dan birokrasi teknis. Dalam kasus ini, ketiganya diduga memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan kementerian untuk “memuluskan” pengurusan izin TKA dari pihak tertentu.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan ketiga eks Stafsus ini oleh KPK menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya indikasi keterlibatan aktif dalam praktik yang merugikan negara sekaligus mencederai etika pemerintahan.
Reaksi Kementerian dan Publik
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini, namun beberapa pejabat internal menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, publik menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola tenaga kerja asing, terutama di tengah isu ketimpangan lapangan kerja domestik.
Berbagai pihak menilai, pengurusan TKA selama ini memang menyimpan banyak celah yang bisa dimanfaatkan secara ilegal—mulai dari proses rekomendasi, kuota, hingga perpanjangan izin. Celah inilah yang kini menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK.
Harapan pada Penegakan Hukum
Pemeriksaan terhadap para eks Stafsus ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan segan menyentuh pihak-pihak di lingkaran elite kementerian jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. Pengawasan terhadap sektor ketenagakerjaan, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan asing, perlu diperkuat untuk menghindari eksploitasi kebijakan demi kepentingan segelintir orang.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tata kelola izin tenaga kerja asing tidak boleh dijadikan ladang permainan kekuasaan. Ketika jabatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, maka tidak hanya hukum yang tercoreng, tetapi juga nasib jutaan tenaga kerja dalam negeri yang berharap perlindungan dan keadilan.