Jaksa Ajukan Tuntutan 3 Tahun Bui untuk Eks Kepala Perpus UIN Makassar Terkait Uang Palsu
Kasus dugaan peredaran uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan tuntutan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa, yang disebut terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan uang palsu.
Kasus yang Menghebohkan Kampus
Perkara ini menjadi sorotan publik, khususnya di lingkungan akademisi, karena melibatkan sosok yang pernah menduduki jabatan penting di kampus ternama. Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga terlibat dalam transaksi menggunakan uang palsu yang jumlahnya cukup signifikan. Temuan tersebut memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.
Jaksa dalam persidangan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi pendidikan. “Sebagai seorang pejabat kampus, semestinya memberikan contoh yang baik. Namun, justru melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.
Tuntutan Jaksa: 3 Tahun Bui
Dalam sidang yang digelar terbuka, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan denda tambahan, dengan ketentuan kurungan pengganti jika denda tersebut tidak dibayar.
JPU beralasan tuntutan ini sudah mempertimbangkan beberapa hal, baik yang meringankan maupun memberatkan. Status terdakwa sebagai mantan pejabat publik dianggap sebagai faktor yang memberatkan, karena seharusnya ia menjadi teladan bagi masyarakat.
Respons dari Pihak Terdakwa
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa dengan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan latar belakang terdakwa selama bekerja di institusi pendidikan.
“Kami menghormati tuntutan jaksa, tetapi akan menyampaikan pembelaan yang seimbang agar klien kami mendapat putusan yang adil,” kata kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Dampak Terhadap Reputasi Kampus
Kasus ini menimbulkan dampak serius pada citra UIN Alauddin Makassar. Beberapa mahasiswa dan dosen menyuarakan keprihatinannya, menekankan bahwa kasus hukum individu seharusnya tidak mengurangi integritas lembaga pendidikan.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga. Kampus harus semakin memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terulang,” ungkap seorang dosen yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Putusan Hakim
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. Setelah itu, pengadilan akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan.
Publik kini menantikan langkah hakim dalam memutuskan perkara ini. Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya, atau ada pertimbangan lain yang akan meringankan hukuman terdakwa, semua akan terjawab pada persidangan berikutnya.