Operasi Narkotika Besar di Riau: 63 Kg Ganja Disita dari Gedung PKM UIN Suska
Kepolisian di Riau kembali mencetak prestasi besar dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 63 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang menyasar Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Penemuan ini sontak menggemparkan masyarakat dan civitas akademika kampus.
Penggerebekan Mendadak di Area Kampus
Operasi dilakukan setelah aparat menerima laporan intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gedung PKM. Tim kepolisian yang bergerak cepat langsung melakukan penyisiran di berbagai sudut ruangan. Hasilnya, ditemukan puluhan paket ganja terbungkus rapi, diduga disembunyikan dengan maksud untuk diedarkan dalam waktu dekat.
Menurut keterangan pihak berwenang, penemuan narkotika di area kampus merupakan kasus serius yang jarang terjadi, sehingga penanganannya dilakukan dengan pengawasan ketat. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus dan Dugaan Jaringan
Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Gedung PKM dipilih sebagai lokasi penyimpanan sementara karena dianggap minim kecurigaan. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki perhitungan matang dalam menyembunyikan barang haram tersebut.
Aparat saat ini tengah memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya oknum yang memiliki akses langsung ke area kampus. Polisi juga bekerja sama dengan pihak universitas untuk mengumpulkan data dan rekaman CCTV.
Reaksi Pihak Kampus
Pihak UIN Suska Riau menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan akademik. Rektor universitas menyampaikan pernyataan resmi bahwa kampus siap membantu penuh penyelidikan, serta akan memperketat pengawasan terhadap gedung dan fasilitas kampus.
Selain itu, pihak kampus juga berencana menggelar kampanye anti-narkoba dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika kepada mahasiswa, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah Lanjut Aparat
Setelah barang bukti diamankan, ganja seberat 63 kilogram tersebut kini berada di bawah penguasaan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum. Penyidik masih mendalami siapa pemilik barang tersebut, jalur distribusi, serta keterkaitan dengan jaringan pengedar lain di Riau dan provinsi sekitarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyusup ke berbagai lini kehidupan, bahkan di tempat yang identik dengan pendidikan dan pembinaan generasi muda.