Polda Metro Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera: 11 Kg Sabu Disita
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota. Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi asal Sumatera. Tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti mencengangkan: 11 kilogram sabu siap edar.
Penangkapan di Dua Lokasi Kunci
Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman barang haram dari luar kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, masing-masing di kawasan Jakarta Barat dan Bekasi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total 11 kg sabu dalam kemasan plastik bening yang disembunyikan di dalam tas dan koper.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba antarwilayah. Kami sedang kembangkan kasus ini ke pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan besar asal Sumatera,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.
Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Menurut perhitungan sementara, nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar di pasaran gelap. Jika tidak digagalkan, sabu ini berpotensi merusak ribuan generasi muda di Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menambahkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai kurir, ada pula yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan pemasok dari Sumatera.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka memiliki sistem distribusi dan komunikasi yang cukup rapi. Tapi berkat kerja keras tim, kami berhasil menghentikan laju peredaran sebelum sabu itu sampai ke tangan pembeli,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang besar dan keterlibatan dalam jaringan terorganisir.
Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Jakarta masih menjadi target utama peredaran narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” tutup Kombes Ade Safri.
Dengan penindakan tegas seperti ini, harapannya Jakarta dapat semakin bersih dari ancaman narkotika. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga kepedulian dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.