Sri Mulyani Siap Kenakan Pajak ke Pedagang Online: Shopee dan Tokopedia Kena Gilir
Pemerintah Indonesia kembali memperkuat basis perpajakan di era digital. Kali ini, giliran para pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia yang akan masuk ke dalam radar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pengenaan pajak terhadap aktivitas niaga daring menjadi langkah penting dalam menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Langkah Strategis Hadapi Perubahan Ekonomi Digital
Dalam konferensi pers terbaru, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemungutan pajak yang lebih adil dan terintegrasi untuk para pelaku usaha di marketplace. Selama ini, banyak pedagang online skala kecil hingga besar beroperasi tanpa pengawasan pajak yang memadai. Padahal, transaksi yang mereka hasilkan dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.
“Kami tidak ingin menciptakan ketimpangan antara toko fisik yang patuh pajak dan pedagang digital yang tidak tersentuh kewajiban fiskal,” tegas Menkeu.
Shopee dan Tokopedia Jadi Fokus Awal
Shopee dan Tokopedia, dua platform marketplace terbesar di Indonesia, disebut menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini. Namun, penekanan bukan ditujukan pada platformnya, melainkan para penjual aktif yang bertransaksi dalam jumlah besar.
Pemerintah akan bekerja sama dengan pihak e-commerce untuk mengakses data transaksi penjual, sehingga penghitungan dan pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akurat. Ini mencakup data penjualan, volume transaksi, hingga nilai omzet tahunan.
UMKM Masih Dapat Perlakuan Khusus
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu panik. Skema pajak yang diterapkan akan tetap mengacu pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan regulasi pajak UMKM yang sudah berlaku.
“Kami tidak akan membebani usaha kecil. Fokus utama adalah para penjual dengan transaksi besar yang selama ini belum tersentuh pajak secara layak,” jelasnya.
Menuju Ekosistem Niaga Digital yang Lebih Tertib
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menata kembali sistem perpajakan digital, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi baru yang tumbuh cepat.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistem pelaporan yang modern, diharapkan e-commerce Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, tertib, dan adil bagi semua pelaku usaha — baik daring maupun luring.
Respon Pasar: Antara Waspada dan Menyambut
Sementara sebagian pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran akan meningkatnya beban operasional, sebagian lainnya menyambut positif langkah ini karena dianggap bisa menciptakan kompetisi yang lebih sehat. Analis juga memprediksi bahwa implementasi kebijakan ini akan mempercepat transformasi digital dalam sistem pelaporan pajak nasional.